Metroterkini.com - Taufik Hidayat, mantan anggota Polres Meranti yang terlibat narkotika jenis sabu-sabu, tak kuasa menahan tangis saat Jaksa Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kabupaten Meranti menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU, Syamsu Joni SH dan Winanto SH dihadapan hakim Dr Sutarno SH, MH, di Pengadilan Negeri Bengkalis, jalan yossudarso, selatpanjang Jum’at sore (28/1/18).
Taufik Hidayat dijerat dengan pasal 112 ayat 5 dengan pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 9,9 gram.
“Ada hal yang memberatkan dan meringankan tersangka, pertama yang bersangkutan mantan anggota polri, dan sebelumnya pernah terbelit dengan hukum, termasuk meringankan saat proses sidang ia memiliki sikap sopan,” kata Syamsu.
Saat JPU membacakan tuntutannya, Taufik Hidayat yang memakai baju tahanan warna merah, dan memakai kopiah hanya tertunduk lesu, sambil menangis.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Taufik Hidayat ditangkap di area wisma, Senin (14/8/2017) lalu. Aparat TNI yang melakukan penggeledahan juga menemukan 1,5 kg sabu-sabu dan 500 butir ekstasi dan 500 pil happy five di dalam kamar wisma.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah Taufik Hidayat, aparat juga menemukan 10 gram sabu-sabu.
Namun, di dalam persidangan, Taufik Hidayat hanya dipersangkakan dengan kepemilikan sabu-sabu 9,9 gram.
“Yang dilimpahkan hanya 9,9 gram (sabu) ini saja, kalau masalah itu (1,5 kg sabu dan ekstasi) mungkin ranahnya penyidik,” kata JPU Syamsu kepada wartawan. [ant]